Pentingnya Pengelolaan Limbah B3
19.33sepatu safety murah - Pesatnya perubahan industri di Indonesia pastinya tidak bisa dilepaskan dari makin banyak limbah yang dibuat dari aktivitas beberapa aktor industri itu, terutama limbah bahan beresiko dan beracun (B3).
Terdapat beberapa cara limbah mencemari lingkungan yang pada akhirnya juga akan memengaruhi kesehatan manusia. Ketika limbah berada di tanah, maka limbah juga akan mencemari sumber air, air tanah dan tanaman yang tumbuh di sekelilingnya untuk lalu dikonsumsi oleh manusia. Limbah dapat juga terminum dan bersentuhan segera dengan kulit manusia atau termakan oleh binatang laut, misalnya ikan, yang pada akhirnya dikonsumsi oleh manusia. Selebihnya, limbah dapat juga menguap ke udara dan terhirup oleh manusia.
Berdasar pada Undang Undang 32 th. 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang disebut dengan Bahan Beresiko dan Beracun (B3) yaitu zat, energi, dan/atau komponen beda yang karena karakter, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik dengan segera ataupun tidak segera, dapat mencemarkan, mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, keberlangsungan hidup manusia dan makhluk hidup yang lain. Limbah bahan beresiko dan beracun yaitu sisa suatu usaha dan/atau aktivitas yang memiliki kandungan B3. Sedang dumping (pembuangan) yaitu aktivitas buang, meletakkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan kriteria tertentu ke media lingkungan hidup tertentu
Pengelolaan Limbah B3 | Pemakaian limbah B3 yang meliputi aktivitas pemakaian kembali (reuse), daur ulang (recycle), dan pencapaian kembali (recovery) adalah satu mata rantai penting dalam pengelolaan limbah B3. Hal semacam ini juga akan kurangi kecepatan pengurasan sumber daya alam. Untuk menyingkirkan atau kurangi resiko yang bisa diakibatkan dari limbah B3 yang dibuat maka limbah B3 yang sudah dibuat perlu dikelola dengan khusus.
Pengelolaan Limbah B3 | Kebijakan pengelolaan limbah B3 yang ada saat ini perlu dilakukan berbentuk pengelolaan yang terpadu karena dapat menyebabkan kerugian pada kesehatan manusia, mahluk hidup yang lain dan lingkungan hidup jika tidak dilakukan pengelolaan dengan benar. Oleh karenanya, maka makin diakui pentingnya Ketentuan Pemerintah mengenai Pengelolaan Limbah B3 yang dengan terpadu mengatur keterikatan setiap simpul pengelolaan limbah B3.
Dumping limbah harus penuhi kriteria type dan kwalitas limbah dan lokasi hingga dumping akan tidak menyebabkan kerugian pada kesehatan manusia, mahluk hidup yang lain dan lingkungan hidup.
Walau telah ada regulasi yang mengatur mengenai pemrosesan limbah, namun masih tetap diperlukan pengawasan dari beragam pihak dalam pengerjaannya. Diperlukan juga gaya hidup sehat untuk hindari penyakit yang dikarenakan oleh limbah.
Dengan melakukan perlakuan yang benar pada B3 dan LB3 kita telah ikut menyelamatkan diri dan lingkungan pada efek yang dapat muncul.
Untuk terwujudnya keseimbangan pada Bisnis dan kelestarian lingkungan, Indonesia Environment Center (IEC) memberi jalan keluar untuk perusahaan kamu yang beroperasi di sektor industri dengan membuat Kursus/Konsultasi pengelolaan limbah B3.